Home

Salam ATI

Sehubungan dengan adanya temu wicara antara Transporter beberapa waktu lalu dengan anggota DPR RI komisi V tentang akan dilakukannya pembahasan Rancangan Undang - Undang Angkutan Jalan Raya yang telah diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI, dimana dalam temu wicara tersebut didapat  beberapa kesimpulan sebagai berikut :

  1. Pihak Komisi V DPR RI akan meminta masukan seluas – luasnya dari masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut.
  2. Untuk dapat memberikan masukan atas hal tersebut diharapkan dalam bentuk kelompok masyarakat , bukan secara individu dan akan diundang secara resmi oleh Komisi V DPR RI.
  3. Sebagai kelompok masyarakat, Transporter sebaiknya bergabung dalam suatu wadah asosiasi untuk dapat memberikan masukan ke DPR RI karena dalam RUU tersebut sangat banyak hal yang berhubungan langsung kepada Transporter dalam operasional harian seperti aturan – aturan tentang kapasitas muatan, jenis dan dimensi truck, kondisi jalan , keamanan dan lain-lain.

Selanjutnya telah dilakukan juga pembicaraan dengan Organda atas ide untuk membuat asosiasi ini dan mendapata tanggapan positive mengingat selama ini di dalam Organda sendiri tidak focus ke Angkutan Barang melainkan Angkutan penumpang / orang.

Menindak lanjuti hal tersebut diatas, maka dari rekan – rekan Transporter diharapkan kesediaannya untuk bergabung bersama – sama dalam sebuah wadah asosiasi guna memperjuangkan aspirasi dan kepentingan bersama, untuk itu dimohon mengisi form pada halaman Member Form